Asslamu'alaikum Warohmatullahi Wabarkatuh...!

Asslamu'alaikum Warohmatullahi Wabarkatuh...!
Dengan Hormat,

saya yang lemah tak berdaya, tak dapat berbuat apapun tanpa izin Allah SWT.
sudi berbagi dengan anda, saling mengisi bila berbeda dan saling mengerti bila sama...!

Rabu, 03 November 2010

Pernikahan

( contoh pidato sederhana bagi masyarakat desa mungkin juga kota)

Assalamu'alaikum wr. wb.
Alhamdulilahi robbil alamin wassolatu wassalamu al asyrofil anbiyai walmursalin sassidina muhammadin wa'alaalhi wasohbihi ajma'in amma ba'duh...
Yang saya hormati Almukarrom alustad/Kiyai ( tokoh masyarakat / yang paling di segani di perkumpulan itu) ......... yang saya hormati pula tuan rumah Bpk. ............., dan yang saya hormati para tamu undangan yang berbahagia.

pertama puji syukur ke hadirat Alla SWT. yang telah melimpahkan nikmatnya kepada kita sehingga kita dapat bersua bersama dalah acara walimatul ursy/pernikahan ananda sitti fatimah dengan abdurrahman semoga kedua mempelai dijadikan jodoh dunia kahirat yang dikaruniai nikmat mawaddah warohmah cinta abadi dunia sampai akhirat amin-amin ya robbal alamin.

kedua kalinya sholawat beserta salam kita curahkan kepada baginda agung Nabi Muhammad SAW. di mana belau telah menjadi suri tauladan yang baik, yang menginspirasi kita dengan ilmu agama islam dan takwa kepada Allah SWT. sehingga kita dapat membedakan perkara hak dan perkara batil.

ketiga kalinya, saya sedikit akan menyampaikan sabda nabi "annikahu sunnati, wasunnatul ambiyai minqobli faman roghiba an sunnati falaisa minni" 

Artinya : Pernikahan adalah merupakan sunnahku (kata Nabi ) dan merupakan sunnah bagi nabi-nabi sebelum saya, barang siapa yang inkar atas sunnahku maka dia bukan golonganku.

jadi, pernikahan adalah sunnah hukumnya, jika dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa, dan pernikahan ini merupakan ibadah sunnah yang menyenangkan dan siapapun pasti ingin cepat-cepat melaksanakannya.... heheh.

sungguhpun demikian, di dalam ibdah sunnah ini mengandung kewajib, yaitu bagi sang suami berkewajiban  untuk memberikan nafkah kepada sang istri baik nafkah lahir ataupun batin.
begitu pula sang istri berkewajiban berbakti dan taat serta mejaga kehormatan dirinya dan harta suaminya.

oleh karena itu walaupun pernikahan adalah merupakan sunnah, setelah masuk ke jenjang pernikhan maka kita mau tidak mau, suka ataupun gak suka harus melaksanakan apa yang menjadi kweajiban  bagi  suami atau istri.

mungki itu dulu yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf yang tak terhingga
Wallahul muwafiq ila aqwamittoriq Waaslamu'alaikum Wr Wk.

( oleh Moh tuhfah Tiris )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar